Minggu, 13 Mei 2012


Dilemmatic Policy for State Officials


Harapan terbesar masyarakat kepada para pejabat adalah tersadarnya mereka akan titipan amanah tugas negara. Karena sepertinya kian hari para pejabat kita entah itu dari hulu hingga hilir, termasuk perangkatnya semakin kurang memiliki kepekaan dalam melayani dan memperhatikan (nasib) rakyat, alih-alih karena alasan kesejahteraan, masih merasa kurangnya tunjangan gaji dijadikan penyebab menurunnya etos kerja mereka. Sungguh sebuah kenyataan yang memprihatinkan, sebuah pekerjaan tugas amanah negara seolah hanya terukur dengan imbalan gaji semata, bukan dengan nilai pengabdian. Status pegawai negeri sebagai abdi negara hanya sebatas nama formalitas semata, tidak memberi makna yang benar-benar melekat dan mengendap sampai ke sanubari  mereka, sehingga setiap tindakannya semestinya secara sadar bernilai pengabdian diri untuk kemaslahatan bangsa dan negara bukan demi tunjangan gaji semata. 


Remunerasi, promosi, naik level, naik pangkat atau jabatan merupakan hal yang menggiurkan dan banyak dicari oleh kebanyakan para pejabat. Bukan memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga pertanyaan klasik "sudah sejahterakah masyarakat Indonesia?" sepertinya hanya menjadi retorika semata, seolah tidak lagi membutuhkan jawaban yang diwujudkan dalam tindakan nyata. 

Sudah menjadi budaya umum bahwasanya banyak orang di negeri ini menginginkan terdaftar sebagai pegawai negeri, entah itu mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan-tinggi-nya maupun mereka yang memulainya dari tenaga honorer. Harapan mereka, Institusi pemerintah adalah bisa menjadi sumber pendapatan dan penghasilan hidup satu-satunya yang bisa diandalkan. Meskipun hal ini tidak bisa secara serta merta disalahkan, namun ada sedikit celah yang sepertinya patut untuk diluruskan bersama. Karena pada dasarnya suatu pekerjaan memang pengharapannya adalah pendapatan atau penghasilan. Oleh sebab itu, dimana ada penawaran pekerjaan maka disitu ada harapan permintaan pendapatan yang menjadi kebutuhan setiap individu yang akan menjalaninya. Pertanyaanya, apakah dengan asumsi tersebut menyatakan bahwa semua pekerjaan akan memiliki tuntutan kontraprestasi berupa pendapatan secara mutlak dari sisi pihak pekerjanya? terkhusus di lingkungan institusi pemerintah yang notabene sumber pendanaan pendapatan bagi pegawainya diambil dari anggaran negara, yang tentunya terbatas, dan yang paling memprihatinkan lagi anggaran tersebut sebagian disokong dari hutang negara. Jika saja setiap calon pegawai negeri maupun calon pejabat negara diberbagi level menyadari akan hal ini niscaya mereka tak akan tega menuntut berlebihan terhadap pendapatan yang akan mereka terima nantinya, terlebih melakukan kecurangan yang berakibat pada kerugian negara.

Bilamana sebuah profesi atau pekerjaan dimulai dari nurani yang lurus dan bertanggung jawab serta sanggup menerima konsekuensi dari apa yang telah dipilihnya niscaya tak akan ada yang harus dikeluhkan oleh siapapun yang menjalaninya. Semestinya ada suatu koreksi mengenai persepsi pemahaman profesi dalam institusi pemerintah, baik untuk seluruh masyarakat secara umum maupun terkhusus bagi para calon pegawainya yang berminat untuk mengabdi kepada negara. Dimana profesi dalam institusi pemerintah seharusnya tidak dijadikan sebagai tumpuan hidup semata, namun dijadikan sebagai nilai pengabdian diri terhadap negara yang jauh dari suatu pamrih yang berlebihan. Profesi pegawai negeri semestinya memiliki konsekuensi mengabdikan diri pada negara dengan tanpa menuntut lebih atas upah atau gaji yang diterimanya sebagai timbal balik atas pekerjaannya, artinya sudah menjadi sebuah kesadaran secara umum bilamana menjadi seorang pegawai negeri akan sanggup untuk menerima upah atas pekerjaannya sebatas yang telah distandarkan oleh negara.


Ujung pangkalnya ada ditangan pemerintah sendiri, bisakah meregulasi kebijakan mengenai  remunerasi profesi pegawai negeri yang seolah didasarkan atas alasan kesejahteraan maupun peningkatan kualitas kerja pegawai meskipun pada kenyataanya justru membebani anggaran negara. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar